KADES HARUS PEGANG EMPAT PRINSIP KERJA DALAM TUGAS DAN KEWENANGANYA
Kabupaten KUPANG,
13-06-2007
|| REGIONAL
Camat Kupang tengah, Kristian Koro,S.Sos ketika melantik kades Oebelo dan Tanah merah belum lama ini menegaskan, seorang kepala desa dalam tugas dan kewenangannya sebagai kepala desa harus mampu memegang empat prinsip. Keempat prinsip tersebut adalah koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Simplifikasi atau yang sering disebut dengan singkatan KISS.
Menurut Koro, dalam tataran koordinasi kades sebagai kepala wilayah harus senantiasa berkoordinasi dengan elemen atau lembaga >>>>
|