SEJARAH SINGKAT
Radio TIRILOLOK didirikan pada tanggal 16 Desember 1987 pukul 17.30 wita dengan Akte Pendirian tanggal 14 Juli 1987 No. 18/1987 dihadapan Notaris di Kupang Silvester Joseph Mambaitfeto SH, dan telah diubah dengan Akte Perubahan tanggal 22 April 1988 No. 38 dan Akte Pembetulan tanggal 30 Agustus 1988 No. 57, keduanya dibuat di hadapan Silvester Joseph Mambaitfeto SH, Notaris di Kupang, serta mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan Surat keputusan No. C2-8750.HT.01.01-TH 88 tanggal 17 September 1988. Terakhir dirubah dengan Akta Berita Acara tanggal 11 Juli 1996 Nomor 100 dibuat di hadapan Silvester Joseph Mambaitfeto SH, Notaris di Kupang.
Sejak awal Radio TIRILOLOK mengudara pada frekuensi AM 792 KHz dengan panjang gelombang 378,79 meter band, dan dalam perjalanan dan seiring dengan perkembangan teknologi, Radio TIRILOLOK berubah status dari frekuensi AM ke frekuensi FM. Tepatnya tanggal 25 November 1995.
Radio TIRILOLOK mengudara dengan frekuensi FM 100,9 MHz Stereo dan pada Mei 2004 berubah frekuensi menjadi 101,1 MHz hingga sekarang dengan radius jangkauan siaran efektif 75 - 100 km, meliputi beberapa kepulauan di Provinsi NTT antara lain: Timor, Flores, Sumba, Alor, Semau, Rote dan Lembata serta beberapa daerah di luar NTT.
Radio TIRILOLOK didirikan atas prakarsa dan ide dasar dari P. PIET MANEHAT, SVD, MA. Beliau lahir di Wehedan 9 September 1940 dan meninggal dunia pada 3 April 2000.
VISI MISI
• Pengembangan Pembangunan Nilai Kemanusiaan
• Pengembangan Peningkatan Bakat dan Sumber Daya Manusia
• Pewartaan Nilai Kristiani