POST: 01-03-2023 Jam: 13:15:00 WITA - Dari: ADMIN , Kepada: Netizen dan Pendengar TIRILOLOK , INFORMASI: Materi Programa Viral NTT dapat di-download pada Link DOWNLOAD

Hari ini:

whatsapp
7 Pengunjung Online

NEWS

PRIMA "Partainya Rakyat Biasa" Menang Atas Gugatan Terhadap KPU (Pemilu 2024 ditunda?)





Sekjen Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik

Jakarta, 06-03-2023 || NASIONAL

Suhu politik di Indonesia memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Kemenangan gugatan ini memungkinkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tertunda hingga tahun 2025.

Partai dengan slogan "Partainya Rakyat Biasa" ini, mengajukan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Dalam wawancara TIRILOLOK dengan Sekjen Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik via  Call WhatsApp (06/03/2023), menyebut, PRIMA merasa ada ketidak-adilan atas apa yang dilakukan oleh KPU dalam verifikasi terhadap Partai Politik, termasuk terhadap Partai PRIMA.

Dominggus Kiik mengatakan, kecurangan itu terjadi akibat ketidak hati-hatian, ketidak telitian dan tidak profesionalnya KPU yang mengakibatkan PRIMA kehilangan hak politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Sekjen PRIMA itu juga menyebut, KPU tidak patuh secara penuh terhadap keputusan dari BANWASLU yang memberikan kesempatan kepada "Partai Rakyat Biasa" ini untuk kesempatan melakukan perbaikan dokumen administrasi ketika pihaknya melakukan verifikasi itu.

Dominggus Oktavianus menyatakan, KPU juga tidak mencantumkan nama-nama Partai yang tidak lolos verifikasi, sehingga menurut dia, PRIMA kehilangan 'Legal Standing' atau Obyek Sengketa.

(PLAY SOUND - Klik untuk dengar)

Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan ini didaftarkan pada 8 Desember 2022 lalu.

Prima meminta PN Jakpus agar menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan, yang kemudian dikabulkan majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan penggugat (Partai Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU) dan  menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari," dikutip dari putusan tersebut.

Putusan ini berpotensi berimbas pada penundaan Pemilu 2024. Ini merupakan langkah hukum keempat yang ditempuh Prima sejak partai besutan Agus Jabo itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Untuk diketahui,  Bawaslu RI telah memenangkan Prima dalam persidangan sengketa dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang untuk perbaikan verifikasi administrasi.

Namun, setelah unggah ulang, pada 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Putusan PN Jakarta Pusat:

  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Tentang Partai PRIMA

Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021. Ketua Panitia Deklarasi Achmad Herwandi ketika itu mengatakan, Partai Prima mewakili harapan baru Indonesia.

Disebutkan, Partai Prima diisi oleh wajah-wajah baru dalam politik Indonesia, yang terbebas dari beban politik masa lalu. Menurutnya, Partai Prima didirikan oleh oleh aktivis-aktivis, yang pada zamannya (pra-1998) berani memilih berhadap-hadapan dengan rezim Orde Baru.

Partai Prima ini didirikan oleh aktivis-aktivis muda yang pada zamannya, yaitu sebelum tahun 1998 di mana para aktivis berani memilih berhadapan langsung dengan rezim Orde Baru.

Kepengurusan Partai Prima bahkan telah tersebar di 34 provinsi Tanah Air. Rincian kepegurusan tersebar di 387 kabupaten/ kota, dan berdiri di sebanyak 3.700 kecamatan yang ada di Indonesia.

Adapun beberapa program yang dimiliki oleh Partai Prima di antaranya yaitu:

  • Partai Prima akan memperjuangkan reformasi perpajakan di Indonesia agar lebih berkeadilan
  • Partai Prima bakal memanfaatkan sumber daya yang ada di Indonesia untuk sebesar-besarnya rakyat
  • Partai Prima akan menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang kuat, berdikari baik dari segi ekonomi, politik, hingga sosial budaya dengan sistem demokrasi partisipatif, pemerintahan bersih, sumber daya manusia yang unggul, setara, dan tidak lagi menjadi pengikut negara lain.
  • Dengan nilai kemakmuran dan berdikari ini, Partai Prima meyakini bahwa Indonesia akan menjadi negara yang terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
  Kepengurusan:

  •     Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): Mayjen TNI (purn) R Gautama Wiranegara
  •     Ketua Umum: Agus Jabo Priyono.
  •     Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.
  •     Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong.
  •     Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa.
  •     Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Surya;
  •     Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto.
  •     Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkialos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary.

****
Sumber: Hasil wawancara dengan Sekjen Partai PRIMA dan dilansir dari berbagai sumber.
Editor: Kiik Kun Cornelis


ADMIN: Cornelis Kiik


SOUND: PRIMA "Partainya Rakyat Biasa" Menang Atas Gugatan Terhadap KPU (Pemilu 2024 ditunda?)
LOADING AUDIO

Bila tidak respon: KLIK dan BUKA pakai VLC