![]() |
Hari ini:
NEWS
|
||||
PRIMA "Partainya Rakyat Biasa" Menang Atas Gugatan Terhadap KPU (Pemilu 2024 ditunda?) |
||||
![]() Sekjen Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik
×
Sekjen Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik
Jakarta, 06-03-2023 || NASIONAL
Suhu politik di Indonesia memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Kemenangan gugatan ini memungkinkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tertunda hingga tahun 2025. Partai dengan slogan "Partainya Rakyat Biasa" ini, mengajukan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Dalam wawancara TIRILOLOK dengan Sekjen Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik via Call WhatsApp (06/03/2023), menyebut, PRIMA merasa ada ketidak-adilan atas apa yang dilakukan oleh KPU dalam verifikasi terhadap Partai Politik, termasuk terhadap Partai PRIMA. Dominggus Kiik mengatakan, kecurangan itu terjadi akibat ketidak hati-hatian, ketidak telitian dan tidak profesionalnya KPU yang mengakibatkan PRIMA kehilangan hak politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sekjen PRIMA itu juga menyebut, KPU tidak patuh secara penuh terhadap keputusan dari BANWASLU yang memberikan kesempatan kepada "Partai Rakyat Biasa" ini untuk kesempatan melakukan perbaikan dokumen administrasi ketika pihaknya melakukan verifikasi itu. Dominggus Oktavianus menyatakan, KPU juga tidak mencantumkan nama-nama Partai yang tidak lolos verifikasi, sehingga menurut dia, PRIMA kehilangan 'Legal Standing' atau Obyek Sengketa. (PLAY SOUND - Klik untuk dengar) Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan ini didaftarkan pada 8 Desember 2022 lalu. Prima meminta PN Jakpus agar menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan, yang kemudian dikabulkan majelis hakim. Majelis hakim menyatakan penggugat (Partai Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU) dan menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari," dikutip dari putusan tersebut. Putusan ini berpotensi berimbas pada penundaan Pemilu 2024. Ini merupakan langkah hukum keempat yang ditempuh Prima sejak partai besutan Agus Jabo itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Untuk diketahui, Bawaslu RI telah memenangkan Prima dalam persidangan sengketa dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang untuk perbaikan verifikasi administrasi. Namun, setelah unggah ulang, pada 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Putusan PN Jakarta Pusat:
Tentang Partai PRIMA Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021. Ketua Panitia Deklarasi Achmad Herwandi ketika itu mengatakan, Partai Prima mewakili harapan baru Indonesia. Disebutkan, Partai Prima diisi oleh wajah-wajah baru dalam politik Indonesia, yang terbebas dari beban politik masa lalu. Menurutnya, Partai Prima didirikan oleh oleh aktivis-aktivis, yang pada zamannya (pra-1998) berani memilih berhadap-hadapan dengan rezim Orde Baru. Partai Prima ini didirikan oleh aktivis-aktivis muda yang pada zamannya, yaitu sebelum tahun 1998 di mana para aktivis berani memilih berhadapan langsung dengan rezim Orde Baru. Kepengurusan Partai Prima bahkan telah tersebar di 34 provinsi Tanah Air. Rincian kepegurusan tersebar di 387 kabupaten/ kota, dan berdiri di sebanyak 3.700 kecamatan yang ada di Indonesia. Adapun beberapa program yang dimiliki oleh Partai Prima di antaranya yaitu:
Kepengurusan:
**** Sumber: Hasil wawancara dengan Sekjen Partai PRIMA dan dilansir dari berbagai sumber.Editor: Kiik Kun Cornelis |
||||
ADMIN: Cornelis Kiik |
||||
Bila tidak respon: KLIK dan BUKA pakai VLC |